WTO News — Aparatur sipil negara yang memiliki anak usia sekolah mendapat kesempatan untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah melalui pengaturan kerja yang lebih fleksibel.
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini kepada instansi pemerintah melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang ditetapkan pada 10 Juli 2026.
Kebijakan ini bukan merupakan tambahan hari libur bagi seluruh ASN. Pelaksanaannya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing instansi dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi, produktivitas pegawai, dan keberlangsungan pelayanan publik.
Siapa yang Mendapat Kesempatan Kerja Fleksibel?
Instansi pemerintah diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kesempatan tersebut diberikan agar orang tua dapat mendampingi dan mengantar anak pada hari pertama sekolah tanpa harus meninggalkan seluruh tanggung jawab kedinasannya.
Pengaturan teknisnya dapat disesuaikan oleh setiap instansi. Bentuk fleksibilitas dapat berkaitan dengan waktu maupun lokasi kerja, selama jenis pekerjaan pegawai memungkinkan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Bukan Izin untuk Tidak Bekerja
Menteri PANRB menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Artinya, ASN yang memanfaatkan kebijakan tersebut tetap memiliki kewajiban menyelesaikan tugas, memenuhi target kinerja, berkoordinasi dengan unit kerja, serta mengikuti ketentuan yang ditetapkan atasannya.
Pegawai juga tidak dapat secara otomatis memutuskan untuk datang terlambat atau bekerja dari rumah tanpa persetujuan instansi. Pejabat Pembina Kepegawaian tetap memiliki kewenangan untuk menentukan pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan sistem kerja fleksibel.
Mengacu pada Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025
Pelaksanaan imbauan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Peraturan tersebut menjadi dasar bagi instansi pemerintah dalam mengatur fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja pegawai. Penerapannya harus mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, kesiapan sistem digital, keamanan informasi, koordinasi, serta kebutuhan pelayanan publik.
Karena itu, pelaksanaan kebijakan antar-anak sekolah dapat berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya. Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat kemungkinan memerlukan pengaturan jadwal bergiliran agar layanan tetap tersedia.
Dukung Penguatan Ketahanan Keluarga
Kementerian PANRB menyatakan kebijakan ini diterbitkan untuk mendukung penguatan ketahanan keluarga dan meningkatkan peran orang tua dalam pendidikan anak.
Kehadiran orang tua pada hari pertama sekolah dinilai dapat memberikan dukungan emosional kepada anak, terutama ketika memasuki lingkungan pendidikan baru, bertemu guru, atau beradaptasi dengan teman sekelas.
Pengaturan kerja fleksibel juga diharapkan membantu ASN menjaga keseimbangan antara tanggung jawab profesional dan peran di dalam keluarga.
Sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak
Imbauan Menteri PANRB juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Gerakan tersebut mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. Pemerintah menilai kehadiran kedua orang tua memiliki peran penting dalam mendukung tumbuh kembang dan kondisi psikologis anak.
Meski gerakan tersebut memberi perhatian khusus terhadap keterlibatan ayah, kesempatan fleksibilitas kerja dalam surat Menteri PANRB ditujukan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang pendidikan yang telah ditentukan.
Pelayanan Publik Tetap Menjadi Prioritas
Setiap instansi perlu memastikan pengaturan kerja tidak menyebabkan loket pelayanan tutup, proses administrasi tertunda, atau masyarakat kesulitan memperoleh layanan.
Atasan dan pengelola kepegawaian dapat mengatur pembagian jadwal, penyesuaian jam masuk, kerja dari lokasi lain, atau mekanisme lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
ASN yang mendapat fleksibilitas juga tetap dituntut menjaga profesionalisme, disiplin, dan komunikasi dengan rekan kerja. Pengaturan tersebut tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk mengabaikan tugas kedinasan.
ASN Perlu Mengikuti Ketentuan Instansi
ASN yang ingin memanfaatkan kebijakan ini sebaiknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan atau pengelola kepegawaian di instansinya.
Hal tersebut penting karena surat Menteri PANRB berbentuk imbauan kepada instansi pemerintah, bukan izin otomatis yang berlaku dengan mekanisme sama bagi setiap pegawai.
Ketentuan mengenai jam kerja, kehadiran, pembagian tugas, dan pelaporan kinerja tetap mengikuti keputusan instansi masing-masing.
Dengan pengaturan yang tepat, kebijakan tersebut diharapkan memungkinkan ASN mendampingi anak pada momen penting hari pertama sekolah tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.




