WTO News — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyiapkan safari ke sejumlah partai politik nonparlemen dan organisasi masyarakat untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu.

Agenda tersebut dirancang sebagai kunjungan kerja spesifik yang melibatkan pimpinan DPR dan Komisi II. Masukan dari pihak di luar parlemen nantinya akan digunakan untuk mempertajam daftar inventarisasi masalah sebelum pembahasan substansi perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

DPR Ingin Melibatkan Partai di Luar Parlemen

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa parlemen berencana mengunjungi sejumlah partai nonparlemen setelah memasuki masa reses. Namun, DPR belum mengumumkan secara terperinci daftar partai yang akan ditemui maupun jadwal setiap kunjungan.

Pelibatan partai nonparlemen dinilai penting karena perubahan aturan pemilu tidak hanya berdampak terhadap partai yang saat ini memiliki kursi di DPR. Partai di luar parlemen juga memiliki pengalaman mengikuti pemilu dan menghadapi aturan mengenai verifikasi peserta, daerah pemilihan, kampanye, serta ambang batas parlemen.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima sebelumnya menjelaskan bahwa penyerapan aspirasi tersebut akan membahas sejumlah persoalan yang dianggap krusial dalam sistem pemilu. Beberapa di antaranya berkaitan dengan ambang batas parlemen, pencalonan presiden, penataan daerah pemilihan, dan jumlah kursi dalam setiap daerah pemilihan.

Safari Juga Menyasar Organisasi Masyarakat

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan safari tidak hanya ditujukan kepada partai politik nonparlemen. DPR juga berencana menemui berbagai organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan untuk memperoleh pandangan yang lebih luas mengenai desain pemilu dan demokrasi Indonesia.

Sejumlah organisasi yang disebut berpotensi ditemui antara lain Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Perwakilan Umat Buddha Indonesia, serta organisasi keagamaan Kristen. DPR ingin mendengarkan konsep dan harapan dari berbagai kelompok masyarakat sebelum menyusun perubahan aturan pemilu secara lebih terperinci.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antara pimpinan DPR dan Komisi II. Rapat itu menghasilkan kesepakatan untuk terus mempertajam daftar inventarisasi masalah dengan melibatkan pakar, pemangku kepentingan kepemiluan, partai politik, dan kelompok masyarakat.

Substansi RUU Pemilu Belum Dibahas

Komisi II menegaskan bahwa substansi norma dalam perubahan Undang-Undang Pemilu belum dibahas secara resmi. Tahapan yang berlangsung masih berfokus pada pengumpulan masukan dan penyusunan daftar persoalan yang perlu diperbaiki.

Dengan demikian, berbagai gagasan yang muncul terkait ambang batas, sistem pemilu, maupun penataan daerah pemilihan belum menjadi keputusan final DPR. Usulan dari partai politik dan organisasi masyarakat masih akan dibahas melalui proses legislasi bersama pihak terkait.

DPR menyatakan pembahasan perubahan aturan pemilu nantinya akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Revisi tersebut diharapkan dapat memperbaiki penyelenggaraan pemilihan anggota legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden.

Sejumlah Isu Krusial Menanti Pembahasan

Selain persoalan ambang batas dan daerah pemilihan, Komisi II juga mencatat sejumlah isu lain yang berpotensi masuk dalam pembahasan RUU Pemilu. Isu tersebut meliputi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, netralitas aparat, serta penguatan pengawasan selama tahapan pemilu.

Perubahan undang-undang juga perlu memperhatikan pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Evaluasi dapat mencakup proses pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan hasil, penyelesaian sengketa, hingga efektivitas kerja lembaga penyelenggara pemilu.

Partisipasi partai nonparlemen berpotensi memberikan sudut pandang berbeda, terutama mengenai hambatan yang dihadapi partai dengan perolehan suara lebih kecil. Sementara itu, organisasi masyarakat dapat memberikan masukan mengenai keterwakilan warga, pendidikan politik, akses pemilih, dan kualitas demokrasi.

Jadwal Pertemuan Masih Ditunggu

Komisi II menyatakan siap menjalankan safari setelah jadwal dari pimpinan DPR ditetapkan. Hingga rencana tersebut disampaikan, belum ada rincian resmi mengenai urutan kunjungan dan pihak pertama yang akan ditemui.

Hasil pertemuan nantinya diperkirakan menjadi bagian dari bahan penyusunan RUU Pemilu sebelum memasuki pembahasan pasal demi pasal. DPR juga masih perlu berkoordinasi dengan pemerintah karena rancangan undang-undang harus dibahas dan disepakati bersama dalam proses legislasi.

Safari politik ini menjadi salah satu tahap awal dalam upaya menyusun aturan pemilu untuk pelaksanaan demokrasi berikutnya. Ketepatan materi revisi akan bergantung pada keterbukaan proses, luasnya partisipasi publik, serta kemampuan pembentuk undang-undang menindaklanjuti masukan secara seimbang.