WTO News — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperketat aturan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah pada tahun ajaran 2026/2027. Seluruh sekolah diwajibkan menyelenggarakan MPLS Ramah yang aman, inklusif, bebas biaya, serta terbebas dari perundungan, perpeloncoan, dan bentuk kekerasan lainnya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Regulasi ini mengatur pelaksanaan MPLS mulai dari tahap perencanaan, kegiatan selama lima hari, pengawasan, evaluasi, hingga sanksi bagi panitia yang melakukan pelanggaran.

Panitia MPLS yang melanggar larangan tidak hanya terancam mendapat teguran. Sanksi administratif dapat berupa penundaan atau pengurangan hak, pembebasan dari tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

MPLS Harus Menjadi Pengalaman Positif

Kemendikdasmen menegaskan bahwa MPLS bukan ruang untuk menguji ketahanan fisik atau mental murid baru. Kegiatan tersebut harus membantu peserta didik mengenal potensi dirinya, warga sekolah, kurikulum, lingkungan belajar, serta budaya sekolah dalam suasana yang menyenangkan.

MPLS Ramah dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru. Sekolah diminta merancang kegiatan yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan sehingga murid merasa diterima sejak pertama kali memasuki lingkungan pendidikan yang baru.

Program tersebut berlaku bagi satuan pendidikan formal, termasuk taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa.

Perundungan dan Perpeloncoan Dilarang

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 melarang panitia melakukan perpeloncoan maupun bentuk kekerasan lainnya. Larangan tersebut mencakup kegiatan yang merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, menakut-nakuti, atau membahayakan kondisi fisik dan psikologis murid baru.

Sekolah juga dilarang memberikan aktivitas yang tidak berhubungan dengan tujuan MPLS. Tugas atau permainan yang hanya bertujuan mempermalukan murid, menciptakan tekanan kelompok, atau menjadikan peserta didik sebagai bahan hiburan tidak sesuai dengan prinsip MPLS Ramah.

Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan turut dilarang. Sekolah tidak boleh memerintahkan murid membawa atau memakai perlengkapan yang menyulitkan, mempermalukan, atau membebani keluarga.

Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan

Pelaksanaan MPLS harus bebas biaya. Sekolah maupun panitia tidak diperbolehkan menarik pungutan dalam bentuk uang, barang, atau kewajiban membeli perlengkapan tertentu yang tidak memiliki hubungan dengan kegiatan pendidikan.

Ketentuan tersebut bertujuan memastikan seluruh murid dapat mengikuti MPLS tanpa mengalami hambatan ekonomi. Sekolah juga harus menjelaskan materi, jadwal, larangan, tanggung jawab panitia, serta mekanisme pengaduan kepada orang tua atau wali sebelum kegiatan dimulai.

Alumni Tidak Boleh Menjadi Penyelenggara

Regulasi terbaru melarang sekolah melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS. Murid yang dilibatkan dalam kepanitiaan juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh sekolah dan tetap berada di bawah pengawasan guru.

Kepala sekolah bertanggung jawab membentuk panitia, menyusun program, menetapkan anggaran, serta memastikan seluruh rangkaian kegiatan sesuai dengan prinsip Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Pengawasan guru diperlukan selama kegiatan berlangsung agar tidak muncul aktivitas tambahan di luar agenda resmi. Sekolah tidak dapat membiarkan senioritas murid berkembang menjadi intimidasi atau tindakan yang merugikan peserta didik baru.

Sanksi Bisa Sampai Pemberhentian dari Jabatan

Panitia MPLS yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran dan aturan yang berlaku.

  • Teguran tertulis bagi panitia yang terbukti melanggar ketentuan pelaksanaan MPLS.
  • Penundaan atau pengurangan hak sesuai kewenangan instansi atau pengelola sekolah.
  • Pembebasan dari tugas apabila pelanggaran dinilai membutuhkan tindakan lebih tegas.
  • Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan bagi pihak yang terlibat dalam pelanggaran serius.

Untuk sekolah negeri, sanksi diberikan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pada sekolah swasta, tindakan administratif diberikan oleh pimpinan atau pihak yang memiliki kewenangan terhadap panitia.

Kegiatan MPLS yang terbukti melanggar aturan juga dapat dihentikan. Karena itu, sekolah tidak cukup hanya membuat agenda tertulis, tetapi harus memastikan pelaksanaan di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan.

Sekolah Wajib Menyediakan Kanal Pengaduan

Murid, orang tua, warga sekolah, dan masyarakat dapat melaporkan pelanggaran selama MPLS melalui kanal pengaduan yang disediakan sekolah, dinas pendidikan, maupun Kemendikdasmen.

Kemendikdasmen menyediakan pusat panggilan Unit Layanan Terpadu melalui nomor 177. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan LAPOR Kemendikdasmen.

Sekolah perlu memastikan mekanisme pengaduan mudah ditemukan, aman digunakan, dan tidak menimbulkan risiko pembalasan terhadap pelapor. Identitas murid yang melaporkan dugaan kekerasan juga harus dilindungi.

Pelaksanaan MPLS Harus Dilaporkan

Setelah kegiatan berakhir, sekolah wajib melakukan evaluasi dan menyampaikan hasilnya kepada orang tua atau wali murid. Laporan penyelenggaraan juga harus diberikan kepada Kemendikdasmen atau dinas pendidikan sesuai kewenangannya paling lambat 30 hari kerja setelah MPLS selesai.

Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah tujuan kegiatan tercapai, apakah terdapat keluhan dari peserta, serta apakah ada bagian dari pelaksanaan yang perlu diperbaiki pada tahun berikutnya.

Kementerian dan dinas pendidikan memiliki kewenangan melakukan pemantauan untuk memastikan sekolah mematuhi aturan. Hasil pengawasan dapat digunakan sebagai dasar tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.

Perundungan Tidak Boleh Dianggap Tradisi

Kebijakan MPLS Ramah menegaskan bahwa tindakan merendahkan murid baru tidak dapat dibenarkan dengan alasan tradisi, kedisiplinan, atau pembentukan mental. Pendidikan karakter harus diberikan melalui kegiatan yang menghormati martabat dan hak setiap anak.

Kemendikdasmen sebelumnya juga menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Kebijakan tersebut menempatkan pencegahan perundungan dan kekerasan sebagai bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, inklusif, dan mendukung proses pembelajaran.

Dengan dimulainya tahun ajaran baru, kepala sekolah, guru, panitia, murid senior, dan orang tua memiliki tanggung jawab bersama untuk mengawasi pelaksanaan MPLS. Hari pertama sekolah diharapkan menjadi awal yang menyenangkan bagi murid baru, bukan pengalaman yang menimbulkan rasa takut atau trauma.