WTO News — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah.

Ketiga tersangka ditahan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Dalam rangkaian penindakan tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai, valuta asing, dan emas dengan nilai keseluruhan sekitar Rp21,2 miliar.

Tiga Pejabat Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo, Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo, serta Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara.

KPK menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan setoran dari pegawai dan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Dugaan Setoran Upah Pungut Sekitar 40 Persen

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan pemerasan bermula dari permintaan setoran upah pungut dan setoran rutin organisasi perangkat daerah.

Etik diduga memanfaatkan surat keputusan bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD Kabupaten Sukoharjo.

KPK menduga perintah pengumpulan setoran tersebut dijalankan melalui Richard Tri Handoko. Para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD kemudian diminta menyetorkan potongan upah pungut melalui seorang pihak lain setiap tiga bulan.

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Selama periode itu, jumlah setoran upah pungut yang terkumpul disebut mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

Setoran Rutin OPD dan Momentum THR

Selain setoran dari insentif pegawai, KPK juga menduga terdapat permintaan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah. Setoran tersebut diduga dikumpulkan setiap tahun dan pada momentum pemberian tunjangan hari raya.

Tri Mulyo diduga mendapat perintah untuk mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD. KPK menyebut praktik tersebut diduga berdampak pada pembuatan bukti pengeluaran fiktif dan penggelembungan nilai pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Dalam periode 2024 hingga 2026, jumlah penerimaan yang diduga berasal dari setoran rutin OPD dan dikumpulkan melalui Tri Mulyo disebut mencapai Rp840 juta.

Richard Tri Handoko juga diduga mengumpulkan setoran pada 2022 dan 2024 dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp2,6 miliar. KPK menduga sebagian penerimaan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Barang Bukti Bernilai Rp21,2 Miliar

Dalam rangkaian penindakan, KPK mengamankan barang bukti dari empat lokasi berbeda dengan nilai keseluruhan sekitar Rp21,2 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai rupiah sekitar Rp6,4 miliar, valuta asing dengan nilai setara kurang lebih Rp7,5 miliar, serta 25 keping emas yang masing-masing memiliki berat 100 gram.

Total berat emas yang diamankan mencapai 2,5 kilogram dengan perkiraan nilai sekitar Rp7,3 miliar. Valuta asing yang ditemukan terdiri atas beberapa mata uang, termasuk dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.

KPK menyatakan barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja salah satu tersangka, brankas, serta lokasi lain yang berkaitan dengan pihak yang diperiksa.

Sembilan Orang Diperiksa di Gedung KPK

Dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, KPK mengamankan sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pihak lain yang turut diperiksa belum seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik masih dapat memanggil saksi, menelusuri aliran dana, dan menyita bukti tambahan selama proses penyidikan berlangsung.

Pasal yang Disangkakan

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal yang digunakan berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara, penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, serta gratifikasi.

Proses hukum masih berada dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka dan penahanan bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Kesalahan para tersangka nantinya harus dibuktikan melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Pemerintahan Sukoharjo Tetap Berjalan

Setelah penahanan bupati, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo tetap harus berjalan sesuai mekanisme administrasi pemerintahan daerah.

Pemerintah daerah dan pemerintah provinsi dapat berkoordinasi untuk memastikan pelayanan publik, pelaksanaan anggaran, serta kegiatan pemerintahan tidak terganggu selama proses hukum berlangsung.

KPK juga mengingatkan kepala daerah dan perangkat daerah agar menjalankan kewenangan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari benturan kepentingan. Perkara ini menjadi pengingat bahwa pembayaran insentif, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan anggaran daerah harus memiliki pengawasan yang kuat.